2.4 Sistem Pemungutan Pajak Resmi ( 2014:11) Dalam memungut pajak dikenal 3 sistem pemungutan pajak yaitu: a. Offocial Assessment System Sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan aparatur perpajakan untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku. 3 Sistem Pemungutan Pajak yang Perlu Anda Ketahui. Pemerintah sebagai pihak yang berwenang mengelola pajak memberikan beberapa kemudahan dalam sistem pemungutan pajak bagi wajib pajak. Seperti yang sudah kita ketahui, pajak sebagai sumber pendapatan negara akan dikelola pemerintah untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan negara. MAKALAH PERPAJAKAN CARA DAN SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK, TARIF PAJAK DAN FUNGSI PAJAK Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Perpajakan Dosen Pengampu: Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si Disusun Oleh: ZULVA ZUHAIROH C1C021175 PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI 2021/2022 KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah Sistem Pemungutan Pajak dan Pengetahuan Perpajakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhadap Kepatuhan Wajib Pajak melalui Layanan SAMSAT Keliling Di Kota Pagar Alam (Studi Kasus Wajib Pajak Layanan SAMSAT Keliling di Kota Pagar Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten AcehUtara”. Metode deskriptif kualitatif. Hasilnya menunjukkan bahwa “Rata - rata persentase efektivitas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Aceh Utara selama periode2014-2016mencapai 87% dengaan kriteriaa yang cukuap efektiff. Selanjutnya 3. Withholding system. Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan besaran pajak terutang dari wajib pajak. Pihak ketiga tersebut bukan fiskus, juga bukan wajib pajak dari pajak terutang dimaksud. Baca juga: Sudah Terbit, 14 Aturan Turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 3. Sistem Pemungutan Pajak. Sistem pemungutan pajak merupakan sebuah mekanisme yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar wajib pajak ke negara. Di Indonesia, berlaku 3 jenis sistem pemungutan pajak, yakni: Self Assessment System. TUGAS 2. Nama : Vidi Rahma Pangestika. NIM : 048665933. Sistem pemungutan pajak yang dicanangkan pemerintah mulai mununjukkan hasil yang cukup baik, walupun target belum tercapai, pihak pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak terus-menerus menggalakan pemungutan pajak yang luar biasa hebat. Uang dari pajak bisa untuk menciptakan lapangan kerja, dengan proyek-proyek pemerintah misalkan, bisa juga secara langsung dengan memberikan bantuan uang tunai kepada masyarkat kelas bawah. Sistem Pemungutan Pajak. Sistem pemungutan pajak secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua yaitu: 1. Official Assessment System Bagaimana Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia? Di Indonesia, terdapat tiga jenis sistem pemungutan pajak yaitu self assessment system, official assessment system, dan withholding assessment system. Agar dapat membedakan ketiga sistem tersebut, mari kita ulas satu per satu pengertian masing-masing sistem pemungutan pajak tersebut. Berikut penjelasannya. 1) Stelsel Pajak Pemungutan pajak dapat dilakukan dengan tiga stelsel pajak, yaitu: a) Stelsel Nyata (Riil) Pengenaan pajaknya didasarkan pada objek yang sesungguhnya terjadi seperti PPh dimana objeknya adalah penghasilan. Pemungutan pajaknya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yaitu setelah semua penghasilan 2.1.1.3 Sistem Pemungutan Pajak Menurut Mardiasmo (2016), system pemungutan pajak antara lain: 1. Official Assesment System Suatu system pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak melalui dirjen pajak. Ciri-cirinya: a. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak 3) With Holding System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan pemerintah dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak (Mardiasmo, 2013:8). Ciri-cirinya yaitu wewenang menentukan besarnya pajak Indonesia menganut 3 sistem pemungutan pajak , yaitu Official Assessment System, Self Assessment System dan With holding Tax System. Sistem Pemungutan Official Assessment yaitu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada Pemerintah (f iskus) untuk menentukan besarnya pajak terutang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak. Adapun tujuan pemungutan pajak adalah untuk mencapai keadilan dalam pemungutannya. Salah satu cara untuk mewujudkan keadilan dapat ditempuh melalui sistem tarif. Sebutkanlah kebijakan tarif dan sistem tarif yang berlaku di Indonesia, yang saudara/i ketahui dan sumber judul buku atau jurnal yang membahas x31uwuI.

3 sistem pemungutan pajak